OJK Catat Kinerja Keuangan Syariah Menguat Sepanjang 2025

OJK catat kinerja positif keuangan syariah 2025: Aset reksa dana syariah tembus Rp 83,4 triliun dan indeks saham syariah melesat hingga 43,1 persen.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 09 Januari 2026, 17:10 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor jasa keuangan syariah terus menguat sepanjang 2025, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun global.

Pertumbuhan tersebut tercermin dari aset kelolaan reksa dana syariah yang melonjak 65,1 persen hingga mencapai Rp 83,4 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan, penguatan sektor keuangan syariah juga terlihat dari kenaikan indeks saham syariah sebesar 43,1 persen.

Selain itu, pembiayaan perbankan syariah mencatat pertumbuhan 7,7 persen secara tahunan, sementara total piutang pembiayaan syariah meningkat 14,1 persen. Namun, kontribusi asuransi syariah justru mengalami penurunan sebesar 5,7 persen.

“Dalam rangka memperkuat sektor jasa keuangan syariah, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan, antara lain Surat Edaran (SE) OJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 yang mengatur transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta 33/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan OJK,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Tak hanya melalui penguatan aturan, OJK juga mengintensifkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

 

Spin-Off Unit Usaha Syariah

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), asosiasi industri jasa keuangan syariah, serta self regulatory organization (SRO), OJK telah menggelar sejumlah forum diskusi, lokakarya, hingga pelatihan training of trainers bagi tenaga pendidik untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.

Upaya pengembangan ekosistem keuangan syariah turut dilakukan dengan memperkuat pusat inklusi keuangan syariah, termasuk di lingkungan pondok pesantren, lembaga keuangan mikro syariah, dan ekosistem industri halal.

“Dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, OJK bersama asosiasi industri dan Dewan Masjid Indonesia turut menerbitkan buku khutbah ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Mirza.

Adapun terkait implementasi kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, hingga akhir 2025 tercatat dua UUS telah melakukan spin-off melalui pembentukan perusahaan asuransi syariah penuh (full-fledged). Selain itu, dua UUS lainnya telah merampungkan proses pengalihan portofolio, sementara enam UUS masih berada dalam tahap pelaksanaan spin-off.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya