Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Stand Up Mens Rea Dinilai Bikin Gaduh

Pihak yang melaporkan Pandji Pragiwaksono adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Januari 2026, 22:37 WIB
Pandji Pragiwaksono datang ke rumah duka untuk memberi penghormatan terakhir kepada almarhum Gustiwiw. Ia dengar kabar duka justru dari medsos. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.

Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi stand up Pandji tidak lagi berada dalam koridor hiburan. Melainkan sudah mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Materi Stand Up Pandji Dianggap Meresahkan

Pandji Pragiwaksono buka suara soal sanksi adat usai lawakannya dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Ia didenda uang Rp2 miliar dan 96 hewan.

Dia menjelaskan, materi tersebut berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggap sangat meresahkan.

"Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," ucap dia.

Polisi Diminta Segera Panggil Pandji

Pandji Pragiwaksono jelang tur stand up comedy bertema Komoidoumenoi. (Dok. Istimewa)

Rizky berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi, berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan.

Dalam kasus ini, Pandji dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

"Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu," tandas dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima pada 8 Desember 2025 kemarin.

"Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP," singkat dia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya