BNPT Jelaskan Asal Usul Pengajuan Perpres Tentang Level Ancaman Terorisme di Indonesia

Kepala BNPT menyebut pembentukan perpres ini juga berkaca dari negara tetangga sudah mengimplementasikannya terlebih dahulu.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 07 Januari 2026, 22:44 WIB
Kepala BNPT Eddy Hartono (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia. Pengaturan itu nantinya bersifat pencegahan dan mekanisme pengendalian krisis terhadap ancaman-ancaman bermuatan terorisme di Tanah Air.

"Kami BNPT, kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Nah, di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Kepala BNPT Eddy Hartono, usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025). Demikian dikutip dari Antara.

Berkaca dari Negara Tetangga

Eddy menjelaskan pembentukan perpres tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara untuk menganalisis pengaturan level ancaman.

Eddy menambahkan, pembentukan perpres ini juga berkaca dari negara tetangga yang sudah mengimplementasikannya terlebih dahulu mengenai level ancaman terorisme.

"Kami akan buat dengan melibatkan kementerian dan lembaga, kita tentukan. Negara lain sudah tentukan, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama," ucapnya.

Koordinasi dengan Kemhan

Menurut Eddy, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas perumusan lebih dalam mengenai status terorisme.

"Nanti saya akan berkoordinasi, karena ini sudah dilakukan. Tinggal nanti, kalau tidak salah stakeholder-nya ini Kemhan," tuturnya.

Selain itu, Eddy juga menuturkan apabila level ancaman terorisme tersebut berskala tinggi, pihaknya akan mengerahkan TNI untuk membantu penanganan dari status terorisme berdasarkan analisis yang sudah diuraikan dalam perpres.

"Yang kedua, penanganannya seperti apa, misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi, karena BNPT sebagai Pusdalsis (Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis) itu sebagai sarana Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya