Sidang Nadiem, Pakar UGM: Unsur Memperkaya Tak Harus untuk Diri Sendiri

Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut niatnya menjadi menteri adalah untuk mengabdi kepada negara, meski langkah tersebut justru membuat kekayaannya menurun.

oleh Tim NewsDiterbitkan 06 Januari 2026, 22:20 WIB
Dalam kasus ini, perbuatan Nadiem Anwar Makarim diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat tiba untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa pengusaha sukses yang masuk ke pemerintahan otomatis terbebas dari potensi korupsi.

Menurut dia, keuntungan bisa saja muncul, termasuk bagi usaha yang berkaitan dengan kebijakan pejabat tersebut.

Harus dibedah secara mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut,” kata Fatahillah saat dimintai tanggapan, Senin (5/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan Fatahillah merespons nota keberatan (eksepsi) terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut niatnya menjadi menteri adalah untuk mengabdi kepada negara, meski langkah tersebut justru membuat kekayaannya menurun. Ia juga menegaskan berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.

Menanggapi klaim Nadiem yang menyatakan tidak menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut, Fatahillah menjelaskan bahwa unsur “memperkaya” dalam tindak pidana korupsi tidak selalu berarti memperkaya diri sendiri.

“Unsur memperkaya itu merupakan akibat dari kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi. Yang dilihat adalah siapa saja yang bertambah kekayaannya secara melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Fatahillah, unsur memperkaya dalam hukum pidana korupsi bersifat alternatif. Artinya, perbuatan tersebut dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

“Sehingga tidak wajib memperkaya diri sendiri. Namun jika dalam dakwaan disebut memperkaya diri, maka harus dibuktikan apakah ada hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara yang timbul,” katanya.

 

Pertanyakan Eksepsi Nadiem

Terkait apakah kebijakan pemerintah, seperti pengadaan laptop Chromebook, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, Fatahillah menjelaskan bahwa kebijakan yang murni sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) hanya dapat diuji secara administratif.

“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk ke rezim tindak pidana korupsi dan perlu diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan. Menurut Fatahillah, apabila eksepsi sudah memuat uraian fakta hukum, maka substansinya telah masuk ke ranah nota pembelaan.

“Sebagian besar topik itu nantinya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan dalam putusan sela untuk menjawab keberatan,” pungkasnya.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya