Laporan PJS: 42 Jurnalis Palestina Ditangkap Israel Sepanjang Tahun 2025

PSJ juga melaporkan bahwa Israel melakukan penangkapan yang sistematis terhadap para jurnalis.

oleh Tim GlobalDiterbitkan 03 Januari 2026, 20:07 WIB
Sejumlah warga Palestina turut berduka atas kematian jurnalis tersebut. Tampak dalam foto, seorang pekerja media pemerintah memegang potret jurnalis Palestina yang telah meninggal selama demonstrasi di depan gedung PBB di Caracas pada 11 Agustus 2025. (Juan BARRETO/AFP)

Liputan6.com, Gaza - Sindikat Jurnalis Palestina (PJS) pada Kamis (2/1/2026) melaporkan 42 kasus penangkapan jurnalis Palestina sepanjang 2025 oleh Israel.

Hal itu meliputi penangkapan jurnalis di Tepi Barat, Yerusalem, di pos pemeriksaan militer, di titik penyeberangan, selama liputan lapangan, dan selama penggerebekan rumah warga, ungkap Komite Kebebasan Sindikat tersebut.

Mereka mengkonfirmasi bahwa sepanjang 2025 Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina lewat penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran, penyitaan alat kerja dan interogasi paksa.

Semua itu bertujuan untuk membungkam peliputan pers Palestina sekaligus mengganggu infrastruktur media nasional, dikutip dari laman Antara News, Sabtu (3/1).

Komite itu mencatat bahwa meski jumlah penangkapan menurun dibandingkan pada 2023 (64 kasus) dan 2024 (58 kasus), hal itu tidak menandakan perubahan perilaku Israel.

Sebaiknya, itu justru menguak perubahan berbahaya dari penargetan massal menjadi serangan yang lebih fokus terhadap jurnalis yang paling berpengaruh, termasuk penangkapan berulang orang yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan, dan penggunaan kekerasan fisik serta psikologis untuk mencegah mereka.

Komite itu mendokumentasikan sejumlah besar kasus jurnalis yang ditahan saat menjalani tugas profesional mereka, termasuk meliput serangan militer, serangan pemukim, dan pekerjaan kemanusiaan, menegaskan bahwa penahanan telah menjadi alat untuk menyingkirkan saksi dan menutupi kebenaran.

Komite tersebut menekankan bahwa penahanan administratif terhadap sejumlah jurnalis adalah salah satu bentuk penargetan yang paling berbahaya karena terjadi tanpa tuduhan yang jelas dan merampas hak jurnalis untuk membela diri.

Hal itu membuat mereka menjadi tahanan politik tanpa waktu pembebasan yang pasti, sehingga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kekerasan Berbasis Gender

Di sisi lain, Israel justru menuduh salah satu dari mereka sebagai militan Hamas. Tampak dalam foto, para pekerja media pemerintah memegang potret jurnalis Palestina yang telah meninggal selama demonstrasi di depan gedung PBB di Caracas pada 11 Agustus 2025. (Juan BARRETO/AFP)

Sepanjang 2025 juga terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penargetan jurnalis perempuan Palestina lewat penangkapan, interogasi, dan pengusiran, dengan beberapa di antaranya kembali ditangkap.

Tren tersebut menunjukkan bentuk kekerasan sistematis berbasis gender dalam aparat represi Israel.

Menurut komite, insiden-insiden ini konsisten dengan kesaksian yang didokumentasikan jurnalis perempuan asing yang mengalami pelanggaran berat di penjara Israel, menunjukkan bahwa aksi ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional serius.

Sejumlah kasus di mana awak media dipukuli, diancam dengan senjata, diseret, dipermalukan, dan disita kamera, telepon dan alat liputan lainnya juga telah didokumentasikan.

PJS mendesak komunitas internasional, organisasi HAM, PBB, dan pelapor khusus tentang kebebasan berekspresi untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan etis mereka, segera melakukan intervensi dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas kejahatan mereka terhadap jurnalisme Palestina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya