Gaji ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

Aturan gaji ASN 2026 masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Simak rinciannya di sini.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 31 Desember 2025, 17:50 WIB
Dari seluruh ASN yang ada di lingkungan Balai Kota Jakarta, hanya sekitar 2% saja yang melakukan Work From Anywhere (WFA). (Liputan6com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menimbang rencana kenaikan gaji ASN 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan tersebut belum diputuskan karena masih melalui proses kajian dan penilaian menyeluruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini terkait usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

“Dari PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan kita assess,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip Rabu (31/12/2025).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan, keputusan kenaikan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara sederhana. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Sedang kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simply kita naikin gaji, enggak seperti itu,” ungkap Luky.

Ia menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, khususnya terkait penataan organisasi dan transformasi birokrasi. Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi aspek penting.

“Kan remunerasi itu salah satu faktornya, salah satu elemennya. Kita lalu lihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa. Dan tentu saja nanti kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa,” tuturnya.

Dengan begitu, aturan gaji PNS (2026) masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Rincian Gaji ASN 2026

 

Golongan Ruang
Rentang Gaji Pokok (Min - Max)
 
Golongan I IA
Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
 
  IB
Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
 
  IC
Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
 
  ID
Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
 
Golongan II IIA
Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
 
  IIB
Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
 
  IIC
Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
 
  IID
Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
 
Golongan III IIIA
Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
 
  IIIB
Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
 
  IIIC
Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
 
  IIID
Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
 
Golongan IV IVA
Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
 
  IVB
Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
 
  IVC
Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
 
  IVD
Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
 
  IVE
Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya