Liputan6.com, Jakarta - Legalisasi sumur minyak rakyat diyakini mampu berkontribusi pada peningkatan lifting minyak bumi nasional. Pada akhirnya, cita-cita kemandirian energi bisa tercapai.
Diketahui, Indonesia masih butuh pasokan minyak untuk menopang kebutuhannya. Dari 1,6 juta barel per hari, hanya 600 ribu barel yang bisa diproduksi di Tanah Air. Sumur minyak rakyat, dipandang menjadi satu upaya menutup celah besar tersebut.
Advertisement
Alumnus Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Imaduddin Hamid menilai kerja sama PT Pertamina (Persero) dan UMKM PT Batanghari Sinar Energi jadi wujud nyata pelibatan masyarakat, dalam sumur minyak rakyat dalam mencapai kemandirian energi nasional.
"Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda perubahan cara pandang negara terhadap keberadaan sumur rakyat sebagai bagian dari tata kelola energi nasional," kata Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Langkah ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta merupakan mandat Peraturan Menteri ESDM nomor 14 Tahun 2025.
"Di sini terlihat adanya pergeseran penting, yaitu dari praktik sumur rakyat ilegal, menuju relaksasi legal selama 4 tahun. Jika BKU (Badan Kelola Usaha) menjalankan dengan kaidah-kaidah teknis dan non-teknis yang mumpuni, BKU bisa baik kelas menjadi partner KKKS kelak atau menjadi bagian dari ekonomi migas nasional," jelas dia.
Mengawal Legalitas Sumur Rakyat
Imaduddin melihat peluang legalisasi sumur minyak masyarakat untuk meningkatkan produksi nasional sekaligus berperan menambah kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Penegakan Hukum Sumur Masyarakat yang memuat berbagai unsur.
Fungsinya tidak sebatas melakukan tindakan tegas, tapi juga memberikan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat soal keberadaan sumur minyak rakyat. Merujuk Permen ESDM 14/2025, sumur rakyat dikawal dengan skema pembinaan selama empat tahun oleh Ditjen Migas, SKK Migas, serta pelibatan koperasi, UMKM, dan BUMD.
Tim terpadu tadi, diharapkan mampu menjaga kelangsungan bisnis sumur minyak rakyat dari praktik-praktik ilegal. "Salah satu persoalan besar adalah maraknya sumur dan kilang ilegal yang menimbulkan risiko lingkungan, mengancam keselamatan kerja, dan merugikan keuangan negara," ucapnya.
Keterlibatan Masyarakat
Imaduddin memandang, kerja sama Pertamina dan Batanghari Sinar Energi menjadi contoh keterlibatan masyarakat menjaga kekuatan energi nasional. Bisa dibilang, cara ini menempatkan rakyat sebagai pemilik sah nilai tambah energi.
"Sumur rakyat tidak lagi layak diposisikan sebagai anomali hukum yang dibiarkan abu-abu. Ia adalah bagian dari strategi energi nasional yang jika dikelola dengan prinsip keterbukaan, pengawasan ketat, dan pendampingan teknis, mampu menghadirkan manfaat sosial ekonomi nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi negara," jelas dia.
"Di tengah defisit minyak yang terus membayangi dan kompetisi global atas sumber daya energi, menempatkan rakyat sebagai mitra negara dalam pengelolaan migas adalah pilihan rasional sekaligus konstitusional," sambungnya.