Ratusan Pelanggaran Pasar Modal Ditindak OJK Selama 2025, Enam Izin Dicabut

OJK perkuat integritas pasar modal sepanjang 2025 melalui pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap 155 kasus pelanggaran.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 30 Desember 2025, 15:10 WIB
Demi melindungi investor ritel, OJK menjatuhkan lebih dari 1.300 sanksi administratif di sektor pasar modal selama tahun 2025. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan pasar melalui pengawasan serta penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran di sektor pasar modal sepanjang 2025. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas transaksi dan partisipasi investor di pasar keuangan nasional.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyampaikan selama 2025 OJK telah melaksanakan 216 kegiatan pemeriksaan teknis terhadap pelaku pasar, mulai dari emiten, manajer investasi, hingga profesi penunjang pasar modal.

Dalam pemeriksaan khusus, OJK mencatat terdapat 155 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar kasus, yakni 116 perkara, berkaitan dengan aktivitas transaksi dan perdagangan saham.

“Kondisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Seiring dengan itu, OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang berpotensi merugikan investor, khususnya investor ritel.

 

120 Sanksi Pelanggaran Kasus

Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penegakan hukum dan pengawasan disebut menjadi bagian dari upaya pembersihan pasar secara menyeluruh bersama kementerian dan self-regulatory organization (SRO).

Sepanjang 2025, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah mengenakan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, terdapat 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.

Dari total sanksi tersebut, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai pengenaan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 123,3 miliar. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan kepatuhan dan perlindungan investor di pasar modal.

 

22 Pengaduan

Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain penindakan, OJK juga menerima 22 pengaduan masyarakat sepanjang 2025 di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, dengan 18 pengaduan di antaranya telah diselesaikan. Di sisi lain, OJK turut memperkuat aspek preventif melalui 95 kegiatan edukasi dan sosialisasi pasar modal yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya