Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) resmi menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun. Dana yang cukup besar ini dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi komponen kesejahteraan guru ASN, khususnya bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan.
Advertisement
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/12/2025), sasaran dan Komponen Pembayaran Berdasarkan aturan tersebut, tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan besaran paling banyak setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Mekanisme Penyaluran dan Kewajiban Pemda Pemerintah pusat menjadwalkan penyaluran tambahan dana ini secara sekaligus pada bulan Desember 2025.
Namun, terdapat kewajiban ketat bagi Pemerintah Daerah (Pemda):
- Wajib Menganggarkan: Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta Gaji Ke-13 kepada masing-masing guru ASN sesuai ketentuan.
- Laporan Realisasi: Pemda harus melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
- Sanksi Carry-over: Jika Pemda belum mampu membayarkan seluruhnya pada tahun 2025, mereka wajib menganggarkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Rincian Alokasi per Daerah Dalam lampiran KMK ini, pemerintah merincikan besaran tambahan DAU untuk ratusan daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
- Provinsi Jawa Timur: Rp 4.331.863.773.000.
- Provinsi Jawa Barat: Rp 3.996.117.553.000.
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 3.979.171.772.000.
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.146.155.304.000.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di tingkat daerah agar hak-hak tenaga pendidik dapat segera terpenuhi tepat waktu.