Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan. Sebagian besar pemerintahan provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Advertisement
“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Heru yang pernah menjabat sebagai Bupati Tulungagung dua periode pada 2003–2008 dan 2008–2013 dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum. Peningkatan daya beli menurutnya akan mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.
“Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif,” kata dia.
Transparansi
Lebih lanjut, Heru menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi, serta konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026.
“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tutupnya.
UMP Tertinggi
Diketahui, 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, sementara dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resminya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.
Penetapan ini mencakup provinsi-provinsi besar dengan variasi besaran upah, di mana UMP tertinggi masih dicatat di DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing wilayah.