Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti video viral yang berisi seorang nenek yang ditolak membeli Roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Dia mengaku sudah menduga sejak lama bahwa kewajiban cashless ini akan menjadi masalah.
"Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Advertisement
"Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan," sambung dia.
Saleh menyebut, teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang, termasuk juga nenek yang mau beli roti namun diminta bayar pakai Qris, padahal hanya punya cash.
"Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash," terang dia.
Ketua DPP PAN ini lantas meminta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas dan bahkan membawa ke ranah hukum.
Harus Diminta Keterangan
Menurut Saleh, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa, harus diminta keterangan dan pertanggung jawabannya.
"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang," ucap Saleh.
Saleh mengkutip Undang-Undang atau UU Nomor 7/2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).
"Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum," kata dia.
"Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia," pungkas Saleh.
Roti'O Minta Maaf Setelah Viral Lansia Ditolak Ketika Bayar Tunai
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian seperti dikutip.
Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," demikian seperti dikutip.