UMP Sulawesi Selatan Naik, Ini Besarannya yang Akan Diterima Pekerja

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen menjadi Rp3.921.088 sebagai jalan tengah antara usulan pekerja dan pengusaha.

oleh FauzanDiterbitkan 24 Desember 2025, 16:44 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, saat mengumumkan hasil Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur. (Foto: Liputan6.com/Fauzan).

Liputan6.com, Sulawesi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 resmi naik 7,21 persen menjadi Rp3.921.088, di mana disebut ini jalan tengah dari berbedanya usulan antara para pekerja dan pengusaha.

"Tadinya ada batas atas dari permintaan pekerja dan batas bawah dari permintaan perusahaan. Kita ambil jalan tengah dan disepakati kenaikan 7,21 persen," kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (24/12/2025).

Dia bersyukur keputusan tersebut diterima oleh semua pihak. "Insyaallah tinggal pelaksanaannya di lapangan," ungkap Andi.

Tak hanya mengatur upah mininum, dia juga struktur dan skala upah dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, di mana pekerja dengan masa kerja yang lebih lama tidak lagi disamakan besarannya.

"Tidak bagus kalau pekerja yang sudah dua atau tiga tahun bekerja, dengan pengalaman yang sudah ada, tetap diterapkan upah minimum. Harus ada jenjang. Ini yang selama ini diharapkan teman-teman pekerja," tutur Andi.

Ia menyebut, penerapan struktur dan skala upah tersebut menjadi langkah baru di Sulawesi Selatan dan diklaim sebagai salah satu yang pertama diterapkan di tingkat provinsi.

Dengan sistem ini, UMP menjadi batas bawah, sementara upah pekerja dapat meningkat sesuai masa kerja, pengalaman, dan kompetensi.

Andi mengingatkan, agar perusahaan patuh terhadap SK penetapan UMP dan struktur pengupahan tersebut.

“Kami adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jika ada ketidakpatuhan yang sudah sangat fatal, kami bisa merekomendasikan ke kementerian, termasuk sampai pemblokiran perpanjangan izin. Namun tentu diawali dengan teguran, pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi,” tutur dia.

 

Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Daerah

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan, kenaikan UMP 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Berdasarkan data September 2025, inflasi Sulsel tercatat sebesar 3,03 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,22 persen.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat 19 Desember 2025 malam, dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Dengan penerapan struktur dan skala upah ini, Pemerintah Provinsi Sulsel berharap kesejahteraan pekerja meningkat secara lebih adil, karena upah tidak lagi berhenti pada batas minimum, tetapi berkembang seiring pengalaman dan kontribusi pekerja.

“Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks alfa sebesar 0,8. Dengan pertimbangan itu, disepakati kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp263.561,” kata Jayadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya