Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Saksi: Keterbatasan Armada Jadi Alasan PIS Gunakan Kapal JMN

VP Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021-2023, Haris Abdi Sembiring hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 23 Desember 2025, 19:16 WIB
VP Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021-2023, Haris Abdi Sembiring hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - VP Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021-2023, Haris Abdi Sembiring hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Dia menuturkan, alasan PT PIS menggunakan kapal jenis Suezmax bernama Jenggala Nasim milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan armada domestik.

Hal itu diungkapnya, saat jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional. 

"Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan time charter kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycan itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?," tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

“Prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Week 1 dan Week 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik," jawab Haris. 

Namun jaksa kembali bertanya ke Haris mengenai rentang waktu Week 1 hingga Week 4 tersebut. 

"Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?" cecar jaksa. 

Menurut Haris, penetapan rentang waktu tersebut dilakukan karena belum bisa memastikan. Sebab baru terlihat ketika masuk dalam sistem angkutan domestik melalui simulasi.

"Di simulasi itu baru kita peroleh tanggal fixnya untuk kebutuhan kapal ini, pak," jawab dia.

 

Penggunaan Kapal Pertimbangkan Kebutuhan Domestik

Haris menambahkan, penggunaan kapal juga mempertimbangkan kebutuhan domestik Indonesia. Pada saat itu, PIS mengalami kekurangan armada jenis Aframax karena tiga kapal berkapasitas sekitar 100.000 deadweight ton (DWT) tengah menjalani docking. Alhasil, dibutuhkan kapal tipe lain untuk dimanfaatkan menutup kekurangan armada domestik.

Jaksa selanjutnya juga mendalami soal pemanfaatan Jenggala Nasim selama periode kontrak. Menurut Haris, sepanjang 2023, kapal tersebut hanya 2 kali digunakan untuk pengangkutan domestik, selebihnya melayani pengangkutan internasional.

“Untuk 2023, setahu saya dua kali untuk domestik. Setelah itu lebih banyak ke luar negeri,” tutur Haris.

Sebagai informasi, kapasitas maksimum Jenggala Nasim mencapai sekitar 950.000 barel. Dalam dua kali pengangkutan domestik, muatan yang diangkut masing-masing sekitar 450.000 barel dan 950.000 barel. 

Haris mengatakan, untuk muatan di bawah 600.000 barel, masih dapat menggunakan kapal Aframax. Namun PT PIS saat itu mengalami keterbatasan armada karena tiga kapal sedang docking. 

Diketahui, soal klausul kebutuhan domestik yang mensyaratkan kapal dari wilayah Indonesia, jaksa juga menanyakan ketersediaan kapal sejenis di pasar. Haris menyebut, saat itu hanya terdapat satu kapal Suezmax lain yang beroperasi di wilayah Indonesia, yakni kapal Mabruk yang digunakan sebagai floating storage di Tuban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya