Pakar Hukum Lingkungan UI Soroti Perlunya Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai penegakan hukum perlu dibarengi evaluasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam agar risiko banjir dan longsor tidak terus terjadi di berbagai wilayah.

oleh Khamelia MarshaDiterbitkan 23 Desember 2025, 19:05 WIB
Kondisi lingkungan dan sanitasi yang kurang memadai pasca- bencana dapat memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti batuk, pilek, hingga demam. Tampak dalam foto, anak-anak bermain di genangan lumpur di Pengidam, Aceh Tamiang, pada Senin 15 Desember 2025. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Andri Gunawan Wibisana menilai pemerintah perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam (SDA). 

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah bencana lingkungan yang terus berulang di berbagai wilayah, seperti yang terjadi di Sumatera. 

Andri memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang ditempuh pemerintah dalam merespons bencana lingkungan di sejumlah daerah.

Apresiasi itu disampaikan menyusul pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah, serta penyegelan sejumlah industri ekstraktif di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Meski demikian, upaya tersebut dinilai belum memadai jika tidak dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

"Review ini penting agar bencana banjir dan longsor tidak terulang. Deforestasi atau kerusakan lingkungan yang di Sumatera sudah parah, kemudian pindah ke tempat lain yang masih bisa, Papua misalkan. Artinya deforestasinya berpindah tempat, dan akibatnya bencana yang terjadi di Sumatera bisa terjadi di tempat-tempat lain," kata Andri, melansir Antara, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan Berizin Ikut Disorot dalam Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan SDA

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang mengakibatkan kerusakan sebanyak 2.800 unit rumah, 127 fasilitas umum, 62 gedung atau kantor, 54 fasilitas pendidikan, 40 fasilitas kesehatan, 33 rumah ibadah, dan dua jembatan. Tampak dalam foto, warga beristirahat sambil mencari sisa-sisa rumah mereka yang terkubur di bawah tumpukan pohon tumbang yang disapu banjir bandang, di desa Lintang Baru di Aceh Tamiang, Sumatera Utara, pada Kamis 11 Desember 2025. (Aditya Aji/AFP)

Peninjauan kebijakan pemanfaatan SDA dinilai perlu dilakukan karena ancaman deforestasi tidak hanya muncul dari aktivitas ilegal, tetapi juga dari kegiatan berizin yang berdampak pada lingkungan. 

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan usaha pemanfaatan SDA disebut masih belum berjalan optimal.

Dalam konteks tersebut, disampaikan pula sejumlah tuntutan Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), di antaranya penerapan moratorium perizinan baru serta peninjauan ulang izin di kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ekstraktif.

PHLI juga mendorong keterbukaan informasi dengan mengumumkan seluruh nama industri yang memperoleh izin berusaha di kawasan hutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti merusak hutan dan lingkungan hidup.

Korban Bencana Mencapai Ribuan, Evaluasi Dinilai Mendesak

Beberapa akses vital di tiga provinsi utama: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat putus. Tampak foto udara menunjukkan permukiman yang terendam banjir di Medan, Sumatera Utara, Jumat 28 November 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Perizinan pemanfaatan sumber daya alam dinilai perlu ditata ulang agar tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Setiap izin yang diterbitkan seharusnya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem, serta menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Pendekatan tersebut dipandang perlu agar pemanfaatan sumber daya alam tidak memicu kerusakan lingkungan maupun meningkatkan potensi bencana di kemudian hari.

Sebelumnya, bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat sebanyak 1.090 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Selain korban jiwa, BNPB juga mencatat sebanyak 186 orang masih dinyatakan hilang. Bencana tersebut berdampak pada 52 kabupaten dan kota di tiga provinsi.

Infografis Biaya Perbaikan Dampak Banjir Sumatera. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya