Liputan6.com, Lampung - Hubungan pertemanan yang selama ini terjalin akrab berubah menjadi petaka. Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri. Aksi nekat tersebut berujung amarah warga hingga pelaku dihajar massa.
Pelaku berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian perhiasan emas milik Ira Diah Palupi (54) di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Advertisement
Ironisnya, pelaku bukan orang asing bagi korban. AD merupakan teman dekat anak korban dan sudah sering keluar-masuk rumah tersebut, sehingga kehadirannya sama sekali tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pencurian itu terungkap berawal dari kecurigaan anak korban, M. Habib Adilah, yang sempat berpapasan dengan pelaku di depan rumah sepulang membeli sarapan.
"Pelaku berdalih hanya mengambil kunci rumah yang tertinggal. Setelah itu ia pergi," kata AKBP M. Yunnus, Senin (22/12/2025).
Sekitar satu jam kemudian, korban yang bersiap menghadiri acara pernikahan mendapati perhiasan emas miliknya raib. Emas seberat 28,9 gram, terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting yang disimpan di laci lemari kamar, lenyap tanpa jejak.
Upaya pencarian tak membuahkan hasil. Ingatan anak korban pun kembali pada kehadiran pelaku di rumah pada pagi hari. Kecurigaan itu mendorong keluarga korban mendatangi rumah AD.
Awalnya, pelaku mengelak. Namun setelah didesak, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan itu memicu emosi warga sekitar. Sebelum polisi tiba di lokasi, AD sempat menjadi sasaran amukan massa.
"Petugas segera mengamankan pelaku ke Polsek Pringsewu Kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," beber Yunnus.
Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi turut menyita barang bukti berupa seluruh perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku melakukan pencurian seorang diri.
"Pelaku beralasan membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup. Rencananya emas tersebut akan dijual," jelas dia.
Pelaku juga mengakui aksinya berjalan mulus karena ia sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan memahami kondisi di dalam rumah tersebut.
Kini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.