Kata Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menambah dimensi baru pada diskursus publik soal arah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

oleh Tim NewsDiterbitkan 21 Desember 2025, 17:00 WIB
Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menimbulkan perdebatan setelah sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, komentar dari mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menambah dimensi baru pada diskursus publik soal arah penegakan hukum dalam kasus digitalisasi pendidikan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

"Terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea, dan menyatakan bahwa dalam kasus Nadiem ini ia tidak melihat adanya niat jahat," ujar Laksmana, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Ia merujuk pada keterangan bahwa Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menurutnya menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut.

Laksamana juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut narasi dalam unggahan tersebut, disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu.

Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan posisi Kejaksaan Agung yang secara resmi menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Kontradiksi antara narasi 'tidak ada kerugian negara' dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang," ucap Laksamana.

"Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya. Kedua, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara," sambung Laksamana Sukardi.

 

Dari Perspektif Penegak Hukum

Laksmana menjelaskan, dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.

"Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah," ucap dia.

Di titik ini, lanjut Laksamana, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi bahwa tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut.

"Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook," kata dia.

Melalui berbagai pernyataan publik serta unggahan yang dikurasi akun-akun pendamping hukum, mereka menekankan bahwa Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek.

"Pada akhirnya, perbedaan tajam antara konstruksi dakwaan jaksa, kritik tokoh seperti Laksamana Sukardi, serta pembelaan tim hukum Nadiem membuat persidangan kasus Chromebook ini dipandang sebagai salah satu ujian penting bagi transparansi, akurasi perhitungan kerugian negara, dan konsistensi penerapan unsur mens rea dalam perkara korupsi kebijakan di Indonesia," jelas Laksmana.

 

Kata Kejaksaan Agung

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meski untuk Jurist Tan berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dari sisi kerugian negara, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengadaan sistem Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, jauh dari klaim penghematan anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak Nadiem.

Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pad pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama

Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar, meski klaim ini kemudian dibantah tim penasihat hukumnya dalam kesempatan terpisah.

Di tengah konstruksi dakwaan tersebut, unggahan akun hukum.perubahan di Instagram menyoroti pandangan kritis Laksamana Sukardi terhadap cara kasus ini dibangun.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya