Liputan6.com, Jakarta - Akses jalan yang terbatas, jarak tempuh antarlokasi yang berjauhan, hingga cuaca yang kerap berubah tak menghalangi langkah tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Mereka hadir langsung menyapa masyarakat Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, di wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik tambang ilegal.
Kehadiran negara kali ini bukan semata membawa regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog. Ditjen Gakkum ESDM menggelar Public Awareness Campaign di kawasan Bukit Batu dan Rakumpit, Kabupaten Katingan, pada Kamis (18/12/2025). Enam titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) disambangi satu per satu, mulai dari Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga area Pelabuhan Takaras.
Advertisement
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum. Di setiap lokasi, tim ESDM memasang papan peringatan larangan PETI di jalur keluar masuk area tambang sekaligus berdialog dengan warga sekitar, menyampaikan pesan penting soal pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan berpihak pada masyarakat.
“Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pendekatan serupa ditegaskan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM, Andri Budhiman Firmanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut di lapangan. Menurutnya, membangun kesadaran hukum menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas dilakukan.
Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Andri mengakui, persoalan penegakan hukum di sektor pertambangan tidak sederhana. Aktivitas ilegal kerap berlangsung lama dan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi sosial, ekonomi, hingga budaya setempat.
“Oleh karena itu, membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan,” kata Andri.
Kampanye kesadaran publik ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penambangan ilegal. Selain sosialisasi larangan PETI melalui media sosial dan kegiatan lapangan, Ditjen Gakkum ESDM juga mendorong reklamasi dan pascatambang, serta pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang.
Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, pemerintah berharap tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tambun Bungai. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor ESDM membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar berjalan efektif dan kondusif.
(*)