KPK Buru Kasi Datun Hulu Sungai Utara yang Kabur Saat OTT

KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari keberadaan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) yang melarikan diri saat OTT.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 20 Desember 2025, 11:34 WIB
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang melarikan diri alias kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, KPK juga akan menemui keluarga Kasi Datun Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi demi menangkapnya.

“Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” jelas dia, dilansir dari Antara.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK akan terus mencari Tri Taruna hingga kemudian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.

Korupsi Rp 1,1 Miliar

KPK mengumumkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan), Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (melarikan diri), sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB); dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total keduanya menerima uang hingga Rp 1,1 miliar lebih dari hasil praktik rasuah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Sementara tersangka Tri Taruna Fariadi, lanjut dia, menerima uang hingga Rp 1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas dia.

Jika angka Rp 63,2 juta ditambahkan dengan Rp 1,07 miliar, maka total penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp 1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

Jadi OTT Ke-11

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap orang dalam OTT tersebut, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya