Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan terhadap uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menolak seluruh permohonan pemohon.
Menurut MK, ada multitafsir atas kedua pasal tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, MK merekomendasikan kepada pembuat beleid untuk merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Advertisement
Menilai putusan MK, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum pemohon, menilai putusan MK kontradiktif. Dia mengatakan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada dasarnya dituangkan dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang KUHP yang sudah disahkan dan mulai berlaku tahun depan.
“Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR? Sementara, DPR sudah memutuskan dan Undang-Undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum,” kata Maqdir dalam keterangan diterima, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Maqdir juga tidak menampik adanya kemungkinan bahwa MK melalui putusannya secara sengaja melempar persoalan ini ke publik, bahwa DPR yang harus membereskan hal tersebut.
“Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain,” jelas Maqdir.
Maqdir mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain,” tegas Maqdir.
Hotashi Nababan, salah satu pemohon menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum. Dirinya mengaku sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Namun demikian, lanjut Hotashi, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi dan banyak lagi, maka dikhawatirkan akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi. Termasuk dirinya, yang pernah divonis bersalah pada perkara korupsi Merpati Airlines.
"Dengan ditolaknya judicial review ini. Karena, tidak perlu pembuktian adanya niat jahat. Cukup dengan adanya perhitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara, orang sudah bisa dijerat pidana korupsi,” jelas Hotashi.
Putusan Perkara
Sebagai informasi, dalam putusan atas uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan nomor perkara 142/PUU‑XXII/2024 dan 161/PUU‑XXII/2024 yang dibacakan Rabu (17/12), MK menolak seluruh permohonan para pemohon.
Namun MK paham, ada diskursus mengenai multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang bisa menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Diketahui, putusan MK kali ini diwarnai dissenting opinion dari hakim, Arsul Sani. Menurut dia, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu untuk norma Pasal 2 ayat 1 perlu ditambahkan frasa “dengan maksud” sebagai bukti adanya niat jahat (mens rea).
Uji materiil atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 UU Tipikor dimohonkan beberapa pihak, yaitu adalah Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).
Mereka meminta agar MK menghapuskan frasa “kerugian keuangan negara” dalam kedua pasal tersebut atau tetap digunakan dengan tambahan syarat adanya unsur suap dan niat jahat.