Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025

Perusahaan swasta diminta agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.

oleh Septian DenyDiterbitkan 18 Desember 2025, 13:30 WIB
Menaker Yassierli saat memaparkan integrasi kanal Lapor Menaker dalam Rapat Kerja Itjen Kemnaker, Jakarta (11/11/2025). ©Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.

Menaker menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

PNS Dapat WFA 3 Hari Selama Nataru pada 29-31 Desember 2025

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan 3 hari work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. 

Surat edaran itu keluar gunaenindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," tulis surat edaran yang diterbitkan Kamis (18/12/2025).

 

Instruksikan Pimpinan Instansi

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk itu, Menpan RB menginstruksikan para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai ASN. Dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria dan ketentuan yang diatur dalam dua kebijakan lain. 

Antara lain, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

"Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di atas," pinta Menpan RB. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya