KPK Sita Uang Ratusan Juta Hasil Geledah di Kasus Bupati Ardito Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 17 Desember 2025, 16:10 WIB
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung TengahArdito Wijaya. Sejumlah tempat menjadi sasaran penyidik, termasuk rumah dinas bupati yang kini telah menjadi tersangka itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan saat tim menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Selain mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang. Informasi awal nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun angka pastinya masih kami cek kembali,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Adapun tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Ardito Wijaya. Sampai dengan saat ini operasi penggeledahan masih terus berlanjut.

Budi menyebut, pada Rabu ini penyidik kembali menyisir sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelusuri aliran barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.

“Lokasi yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ungkapnya.

 

Alasan Geledah Dinas Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Menurutnya, penggeledahan di Dinas Kesehatan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan. Proyek tersebut diduga menjadi salah satu modus yang digunakan Bupati Ardito untuk meminta upah proyek kepada pihak vendor atau penyedia barang dan jasa.

“Ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee proyek pengadaan alat kesehatan kepada penyedia,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus atau akal bulus dari kasus rasuah yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Ardito sengaja meminta fee senilai 15% persen hingga 20 persen dari setiap proyek yang hendak dikerjakan di wilayahnya kepada para calon vendor.

Salah satu proyek yang berhasil termakan modusnya berada di sektor kesehatan. Mungky menuturkan, PT Elkaka Mandiri (PT EM) menyetujui prasyarat yang diinginkan sang bupati untuk pengadaan alat kesehatan Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

“ANW (Anton Wibowo) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito berkoordinasi dengan pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. 

Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungky merinci total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan Pelunasan utang di bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

 

Sudah 5 Tersangka

Tersangka lainnnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Tampak dalam foto, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (kedua kanan) saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Total ada lima orang sudah berstatus tersangka. Mereka adalah AW (Ardito Wijaya) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah.

Kemudian ANW (Anton Wibowo) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM (Elkaka Mandiri). 

KPK pun langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya