Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Final Besaran di Tangan Kepala Daerah

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, formula baru hitungan UMP 2026 telah melalui pembahasan yang cukup panjang.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 17 Desember 2025, 11:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan mengenai ketetapan formula Kenaikan Upah Minimum 2026 atau UMP 2026. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula baru hitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026. Ada variabel indeks alfa yang ditetapkan pada formula baru ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan ketetapan formula UMP 2026 ini setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru oleh Presiden Prabowo. Ini menjadi kepastian acuan penghitungan upah tahun depan.

"Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden," ungkap Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).

Formula UMP 2026 terbaru, diputuskan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan angka indeks alfa. Pada indeks alfa ini, Presiden menetapkan rentang angka 0,5-0,9.

Informasi, penghitungannya yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alfa). Penentuan kenaikan UMP 2026 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan memberikan rekomendasi ke Gubernur sebelum diputuskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2025 menjadi acuan dalam penghitungan UMP 2026 tersebut.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata Yassierli.

Wajib Diputuskan 24 Desember 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

 

Bisa Tetapkan UMSP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.

 

Formula UMP 2026 Akhirnya Diteken Prabowo, Simak Isinya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait OTT KPK yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Liputan6.com/Arief) 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

Adapun, formula yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," urai Yassierli.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," imbuhnya.

Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya