Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sekitar 5,74 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 20 November 2025. Namun, jumlah itu masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi, yang diharapkan dapat teraktivasi sebelum periode pelaporan SPT Tahunan di 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli berharap, seluruh wajib pajak secara bertahap mengaktifkan akun Coretax masing-masing. Seraya melakukan pendaftaran kode otorisasi, sebagai bagian dari pengamanan akses dan validasi identitas dalam layanan perpajakan digital.
Advertisement
Rosmauli pun mengklaim jumlah WP yang telah mengaktifkan akun pada sistem layanan perpajakan terbaru itu naik per Desember 2025 ini. Namun belum dirincikan lebih lanjut berapa jumlah pastinya secara angka.
"Seiring dengan proses sosialisasi yang terus dilakukan, pada bulan Desember ini terlihat peningkatan yang cukup signifikan jumlah Wajib Pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).
Untuk memasifkan aktivasi akun Coretax, ia menambahkan, DJP turut melakukan berbagai upaya. Semisal pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak.
Kemudian, membuka layanan pojok pajak di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan area strategis lainnya. Lalu, melakukan sosialisasi berkelanjutan melalui berbagai kanal komunikasi DJP, baik daring maupun luring.
Ditjen Pajak juga turut memberikan asistensi langsung, agar proses aktivasi dan pendaftaran kode otorisasi dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.
Target Bertahap 14 Juta WP
Lebih lanjut, Rosmauli mengutarakan, target 14 juta wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan 2026 dirancang secara bertahap dan berkelanjutan.
"Hingga akhir tahun 2025, DJP menargetkan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax akan terus meningkat secara signifikan. Sehingga pada saat pelaporan SPT Tahunan 2026, Coretax telah siap digunakan secara optimal oleh Wajib Pajak," jelasnya.
"Fokus DJP tidak hanya pada pencapaian angka, tetapi juga pada kesiapan sistem dan kenyamanan Wajib Pajak dalam memanfaatkan Coretax sebagai sistem layanan perpajakan yang terintegrasi," pungkas Rosmauli.
5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,74 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 20 November 2025. Sistem ini menjadi tulang punggung baru administrasi pajak nasional yang akan digunakan secara penuh mulai 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan, mayoritas wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax berasal dari kelompok orang pribadi. Dari total tersebut, sekitar 4,89 juta akun merupakan wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, DJP juga mencatat 755 ribu wajib pajak badan telah melakukan aktivasi. Angka ini diikuti oleh 86 ribu instansi pemerintah serta 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Paling banyak memang (wajib pajak) orang pribadi 4,897 juta, 755 ribu badan, instansi pemerintah ada 86 ribu sekian. Jadi banyak sekali memang dan ini biasanya bendaharawan-bendaharawan pemungut,” ujar Bimo ditulis Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, aktivasi Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan perpajakan berbasis digital ke depan.