Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, PA Bandung Jelaskan Alur Pemeriksaan Gugatan Perceraian

Baik Ridwan Kamil maupun Atalia belum berkomentar soal gugatan perceraian tersebut.

oleh Arya PrakasaDiterbitkan 16 Desember 2025, 12:15 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: Dok. Instagram @ataliapr)

Liputan6.com, Jakarta - Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Kota Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan terkait gugatan perceraian itu. Namun untuk jadwal dan ketentuan sidang perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.

"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," ucap Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, di Kantor Pengadilan Agama, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

Ikhwan menjelaskan, umumnya penyelesaian gugatan cerai lebih dulu dengan melakukan pemanggilan baik pada penggugat dan tergugat. Kemudian, majelis hakim akan memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.

"Setelah cek identitas, maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," kata dia.

Berharap Ridwan Kamil dan Atalia Bisa Hadiri Sidang Gugatan

Potret Romantis Ridwan Kamil dan Atalia Praratya/Instagram/@ataliapr

Ikhwan menjelaskan, para tergugat dan penggugat juga bisa hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum atau pengacara masing-masing. Namun, keduanya diharapkan hadir secara langsung untuk bermediasi bersama.

"Untuk mediasi itu hakekatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa. Setelah dipanggil itu itu hak dari para pihak tapi pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya