Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan skema work from anywhere atau bekerja dari mana saja (WFA) untuk pekerja pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 29-31 Desember 2025.
Usulan ini disampaikan Menko Airlangga kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Advertisement
"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, 31 d antara libur Pak, kami usul untuk WFA, work from anywhere and everywhere, Pak," ujar Airlangga.
Dia mengatakan, anak-anak sekolah mendapat libur panjang akhir tahun yakni, 22 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Jumlah perjalanan selama periode libur Nataru diprediksi mencapai lebih dari 100 juta.
Sehingga, Airlangga mengusulkan agar pekerja dapat WFA pada periode 29-31 Desember. Menurut dia, hal ini sekaligus untuk meningkatkan mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Karena keluarga enggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya enggak jalan. Jadi ini kami usulkan (WFA)," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi telah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satu periode yang paling dinanti adalah cuti bersama Desember 2025, yang akan memberikan kesempatan libur panjang bagi masyarakat.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta. SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.
Jadwal Resmi Cuti Bersama Desember 2025: Siap-Siap Libur Panjang Akhir Tahun!
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat kini dapat merencanakan berbagai kegiatan akhir tahun, mulai dari perjalanan, perayaan keagamaan, hingga waktu berkualitas bersama keluarga. Informasi ini sangat krusial untuk memastikan perencanaan liburan berjalan lancar dan optimal.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. SKB ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Meskipun SKB ini sempat mengalami revisi pada 7 Agustus 2025 untuk menambahkan satu hari cuti bersama di bulan Agustus, jadwal cuti bersama Desember 2025 tetap konsisten seperti yang ditetapkan sebelumnya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. SKB ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Rincian Jadwal Cuti Bersama Desember 2025
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Meskipun SKB ini sempat mengalami revisi pada 7 Agustus 2025 untuk menambahkan satu hari cuti bersama di bulan Agustus, jadwal cuti bersama Desember 2025 tetap konsisten seperti yang ditetapkan sebelumnya.
Cuti bersama untuk bulan Desember 2025 secara spesifik ditetapkan pada hari Jumat, 26 Desember 2025. Tanggal ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus.
Sebelumnya, Kamis, 25 Desember 2025, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Kombinasi kedua tanggal ini menciptakan periode libur panjang yang sangat dinanti.
Masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Rinciannya adalah Kamis, 25 Desember 2025 (Libur Nasional Natal), Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal), serta Sabtu dan Minggu, 27-28 Desember 2025 (Libur Akhir Pekan). Penting untuk dicatat bahwa tanggal 24 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.