Potensi Klaim Asuransi Kerusakan Properti Bencana Sumatera Hampir Rp 500 Miliar

OJK memastikan bahwa monitoring terhadap asuransi di lokasi bencana Sumatera masih berlangsung. Selain asuransi umum, asuransi jiwa juga terus dipantau.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 11 Desember 2025, 17:10 WIB
Di Sumatera Utara, bencana terjadi serentak di sejumlah wilayah seperti Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Tampak foto udara menunjukkan permukiman yang terendam banjir di Medan, Sumatera Utara, Jumat 28 November 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya potensi klaim asuransi yang cukup signifikan dari wilayah terdampak bencana di sejumlah daerah di Sumatera.

Berdasarkan pendataan awal dari 39 perusahaan asuransi, nilai potensi klaim untuk pertanggungan kerusakan properti (property damage) mencapai Rp 492,53 miliar. Selain itu, kerusakan kendaraan bermotor juga diperkirakan menimbulkan klaim sebesar Rp 74,50 miliar.

"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage, adalah sebesar Rp 492,53 miliar dan kerusakan kendaraan dan motor sebesar Rp 74,50 miliar," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12/2025).

Selain kerugian pada aset milik masyarakat, OJK mencatat adanya eksposur asuransi untuk barang milik negara di wilayah terdampak bencana. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar, dan masih dalam proses verifikasi.

"Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi barang milik negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 400 miliar," ujarnya.

Pendataan awal ini menjadi dasar bagi industri asuransi untuk menyiapkan langkah penanganan klaim secara cepat dan akurat.

OJK menegaskan bahwa monitoring terhadap asuransi jiwa di lokasi bencana juga masih berlangsung. Hingga saat ini, proses pengumpulan data masih dilakukan untuk memastikan cakupan kerugian yang masuk ke dalam polis pertanggungan.

 

Asuransi Jiwa

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan. Tampak dalam foto, seorang perempuan memeriksa kerusakan akibat banjir di Malalak, Sumatera Barat, Indonesia, Kamis, 27 November 2025. (AP Photo/Ade Yuandha)

Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan. Sejalan dengan kebijakan restrukturasi yang ditetapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitor terdampak bencana, maka kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan, sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.

"Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan percandangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan," jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan.

 

Kinerja Industri Perasuransian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Oktober 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.192,11 triliun, tumbuh 5,16 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut capaian ini sebagai sinyal stabilitas sektor keuangan non-bank.

"Untuk perkembangan industri asuransi per Oktober 2025, aset industri mencapai Rp 1.192,11 triliun atau naik sebesar 5,16 persen year-on-year," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12/2025).

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya aset di segmen asuransi komersial yang mencapai Rp 970,98 triliun atau naik 6,23 persen year-on-year.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya