Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Saat ini, Erwin dikabarkan sedang menjalani perawatan di RS Bandung Kiwari karena sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Namun, Farhan mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita Erwin, lantaran belum mendapat izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk menjenguknya.
Advertisement
"Menurut kabar begitu (sakit), beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari. (Sakitnya) Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau," ucap dia di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan mengaku belum dapat menjenguk yang bersangkutan karena harus menunggu izin dari Kejari Bandung terlebih dahulu. Ia mengaku tidak ingin kehadirannya menengok Erwin menimbulkan prasangka.
"Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan. Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka," kata dia.
Dia menuturkan, terakhir kali bertemu Erwin saat yang bersangkutan hendak berangkat umrah sekitar beberapa pekan yang lalu dan sempat berkunjung ke rumah meski tidak bertemu. Farhan pun melihat pada beberapa kegiatan tidak muncul dan ternyata sakit.
"Setelah itu dalam beberapa event gitu ya beliau sempat absen terus, saya nanya ada apa ini kok beliau gak pernah datang? Oh tahunya ternyata sakit," kata dia.
2 Orang jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," kata dia.
Ia mengatakan kedua tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan, ia mengatakan menguntungkan pihak yang terafiliasi kepada yang bersangkutan.
"Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.