Tak Hanya Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD RA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket proyek di lingkungan Pemkot Bandung.

oleh Arya PrakasaDiterbitkan 10 Desember 2025, 17:57 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. (Foto: Liputan6.com/Arya Prakasa).

Liputan6.com, Bandung Selain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

"Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka. Kedua, saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo di kantornya, Bandung, Rabu (10/12/2025).

Menurut dia, keduanya saling bekerja sama menggunakan kekuasaan mereka untuk meminta sebuah proyek kepada pejabat Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

"Adapun yang bersangkutan, diduga menyalahgunakan kekuasaan, meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan (yang) menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," jelas Irfan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Irfan.

 

 

 

Belum Ditahan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Erwin dan Awang.

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan unsur pemerintahan.

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya