Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan Gekrafs Tanda Tangan MoU

Kemenkum RI bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Desember 2025, 20:10 WIB
Kementerian Hukum (Kemenkum) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Hal ini menjadi langkah strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, sekaligus menandai kolaborasi jangka panjang untuk memperkuat kerangka hukum, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekraf di seluruh Indonesia.

"Kerja sama ini akan memperluas jangkauan penguatan ekraf di 288 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, serta jejaring Gekrafs di 12 negara," ujar Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian dalam sambutannya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Dia menyebut jejaring itu sebagai 'lengan-lengan' yang akan membantu mempercepat sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"InsyaAllah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras," ucap Kawendra.

"Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual," sambung dia.

Kawendra menjelaskan, MoU ini mencakup lima bidang utama yakni pertukaran data hukum dan ekraf, pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas kreator melalui edukasi dan pendampingan, serta kerja sama strategis lanjutan sesuai fungsi kedua lembaga.

 

Kerja Sama yang Dilakukan

Kawendra menyebut, ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari film, musik, gim, kuliner, desain, kriya, fotografi, hingga seni pertunjukan dan penerbitan.

"MoU ini berlaku selama lima tahun dan akan dijabarkan lebih rinci melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) lanjutan di tiap sektor teknis. Gekrafs kini tengah menyiapkan pertemuan teknis dengan pelaku ekraf di berbagai daerah sebagai tindak lanjut konkret MoU ini," terang dia.

Kawendra menyoroti kinerja lembaga terkait pengelolaan royalti dan pendapatan kreator yang kini menunjukkan performa yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan, kerja sama ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia.

 

Peran Kemenkum

Supratman menyebut, Kemenkum tidak hanya bertugas mengurus perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis membangun ekosistem yang memungkinkan pelaku kreatif merasa aman, nyaman, dan dihargai.

"Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama," terang dia.

"Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana: kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional," sambung Supratman.

Dia juga menegaskan, berbagai langkah yang diambil Kemenkum sudah mulai menunjukkan hasil konkret di lapangan.

"Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem," tambah dia.

"Kerja sama ini diharapkan menjadi dasar yang solid untuk memperkuat regulasi, membuka akses pembiayaan yang lebih luas, mempercepat edukasi hukum, dan memastikan karya kreator Indonesia terlindungi sejalan dengan pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya membangun Indonesia berdasarkan kedaulatan intelektual dan kekuatan inovasi anak bangsa," tutup Supratman.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya