Seorang sopir taksi yang biasa mangkal di Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta bernama Sah alias Gan dibekuk polisi. Gan merupakan mantan residivis atau narapidana kasus narkoba 10 tahun lalu.
Sah dan rekannya Fan alias Bad, dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar ganja. Kedua tersangka kedapatan membawa ganja kering seberat 33 kilogram.
"Kedua orang pelaku melakukan pemufakatan untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja. Tersangka Fan ditangkap Minggu 23 Juni dan tersangka Sah ditangkap 2 Juni," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro di kantornya, Rabu (26/6/2013).
Menurut Kus, tersangka Fan awalnya ditangkap di Ciputat dengan barang bukti 1 kilogram. Lalu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tersangka Gan pada 24 Juni kemarin.
"Sah alias Gan ditangkap di Kampung Sawah Jalan Dewantara, Ciputat. Ia seorang supir taksi yang mangkal di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Perwira Melati Satu ini.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang haram seberat 33 kilogram itu di kebun yang sudah ditunjuk tersangka. Ganja itu disimpan rapi di dalam kardus, tas besar, dan tas jinjing.
"Tersangka Gan merupakan residivis narkoba 10 tahun lalu. Ia ditangkap tahun 2004 karena terlibat menjual ganja. Ditahan 2 tahun, itu menurut keterangan tersangka saat diinterogasi," urai dia. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih memburu 2 orang lain, yakni tersangka IW dan AB.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah kantong plastik berisi kardus yang berisi 1.000 gram ganja. 1 Tas gendong warna hitam berisi 5.000 gram ganja. Sedangkan tas koper warna hitam berisi karung berisi 6.000 gram ganja.
Polisi juga menyita 1 buah kardus berisikan 22 bungkus ganja seberat 22 ribu gram dan 1 bungkus koran berisi ganja seberat 100 gram. "Total ganja yang ditemukan 34 kilogram. Tadinya ganja ada sekitar 42 kg. Namun tersangka berhasil menjual 7 kg. Polisi hanya menemukan 34 kg ganja Kering," pungkas Kus. (Ism/Sss)
Sah dan rekannya Fan alias Bad, dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar ganja. Kedua tersangka kedapatan membawa ganja kering seberat 33 kilogram.
"Kedua orang pelaku melakukan pemufakatan untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja. Tersangka Fan ditangkap Minggu 23 Juni dan tersangka Sah ditangkap 2 Juni," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro di kantornya, Rabu (26/6/2013).
Menurut Kus, tersangka Fan awalnya ditangkap di Ciputat dengan barang bukti 1 kilogram. Lalu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tersangka Gan pada 24 Juni kemarin.
"Sah alias Gan ditangkap di Kampung Sawah Jalan Dewantara, Ciputat. Ia seorang supir taksi yang mangkal di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Perwira Melati Satu ini.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang haram seberat 33 kilogram itu di kebun yang sudah ditunjuk tersangka. Ganja itu disimpan rapi di dalam kardus, tas besar, dan tas jinjing.
"Tersangka Gan merupakan residivis narkoba 10 tahun lalu. Ia ditangkap tahun 2004 karena terlibat menjual ganja. Ditahan 2 tahun, itu menurut keterangan tersangka saat diinterogasi," urai dia. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih memburu 2 orang lain, yakni tersangka IW dan AB.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah kantong plastik berisi kardus yang berisi 1.000 gram ganja. 1 Tas gendong warna hitam berisi 5.000 gram ganja. Sedangkan tas koper warna hitam berisi karung berisi 6.000 gram ganja.
Polisi juga menyita 1 buah kardus berisikan 22 bungkus ganja seberat 22 ribu gram dan 1 bungkus koran berisi ganja seberat 100 gram. "Total ganja yang ditemukan 34 kilogram. Tadinya ganja ada sekitar 42 kg. Namun tersangka berhasil menjual 7 kg. Polisi hanya menemukan 34 kg ganja Kering," pungkas Kus. (Ism/Sss)