Liputan6.com, Jakarta - Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menjadi sorotan lantaran memilih umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Seperti diketahui, bencana banjir dan tanah longsor cukup parah terjadi di Aceh Selatan.
Sejumlah pihak pun angkat bicara. Termasuk salah satunya Gerindra yang mencopot Mirwan Ms sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.
Advertisement
"DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujar Sekjen Partai Gerindra Sugiono di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Sugiono menyayangkan sikap Mirwan yang terbang ke Arab Saudi untuk umrah di tengah bencana melanda daerahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Selatan mengklarifikasi keberangkatan Bupati Mirwan MS dan istrinya untuk umrah di tengah bencana yang melanda warganya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra mengatakan, keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci setelah berjibaku di lapangan guna memastikan setiap penanganan terhadap korban bencana.
"Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana tertangani dengan baik," ucap Diva, dilansir Antara.
Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan umrah di tengah bencana banjir dan longsor di daerah dengan sebutan "Tanah Rencong" itu.
"Tidak saya teken (surat izinnya) walaupun Mendagri teken ya sudah, terserah," kata Muzakir di Banda Aceh.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun mengaku kecewa dengan kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms yang pergi umrah saat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Gerindra Copot dari Ketua DPC
Gerindra mencopot Mirwan Ms sebagai Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tegas ini diambil setelah Mirwan yang juga Bupati Aceh Selatan, dikritik publik karena memilih umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
"DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sekjen Partai Gerindra, Sugiono di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Sugiono menyayangkan sikap Mirwan yang terbang ke Arab Saudi untuk umrah di tengah bencana melanda daerahnya.
"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," jelas Sugiono.
2. Pemkab Aceh Selatan Sebut Umrah Setelah Situasi Stabil dan Korban Banjir Ditangani
Pemkab Aceh Selatan mengklarifikasi keberangkatan Bupati Mirwan MS dan istrinya untuk umrah di tengah bencana yang melanda warganya. Langkah Mirwan menuai gelombang kritikan hingga dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra mengatakan, keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci setelah berjibaku di lapangan guna memastikan setiap penanganan terhadap korban bencana.
"Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana tertangani dengan baik," ucap Diva, dilansir Antara, Jumat 5 Desember 2025.
Dia mengatakan, Mirwan melaksanakan ibadah umrah sejak Selasa 2 Desember 2025. Keberangkatan kepala daerah tersebut setelah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Trumon Raya.
Diva membantah narasi yang menyebutkan bahwa Mirwan meninggalkan masyarakatnya saat bencana masih berlangsung.
"Narasi tersebut tidak benar, korban bencana yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Ini bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
"Fakta di lapangan Bupati Aceh Selatan beserta istri dan pihak terkait terus memantau keadaan serta menyalurkan bantuan di lapangan sebelum berangkat ke Tanah Suci," sambungnya.
Terkait pejabat bertanggung jawab menangani bencana saat Mirwan melaksanakan ibadah umrah, kata Diva, adalah dirinya dibantu Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan.
"Pemkab Aceh Selatan memastikan penanganan korban bencana di kabupaten tersebut dilakukan dengan semaksimal mungkin. Kini masyarakat yang sebelumnya mengungsi, sudah kembali ke rumah masing-masing," kata Diva.
3. Gubernur Sudah Larang Bupati Aceh Selatan Umrah
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau karib disapa Mualem mengaku kecewa jika kabar itu benar adanya. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan jika benar Mirwan melakuka perjalanan itu maka yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan Gubernur Aceh, Mualem.
Sebab ternyata, Mualem sudah menolak permohonan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025. Lewat surat balasan pada 28 November 2025, permohonan itu ditolak seiring status Darurat Bencana Hidrometeorologi di provinsi tersebut.
Oleh karena itu, Mualem memerintahkan anak buahnya mengecek kebenaran kabar Mualem umrah.
"Gubernur telah menegaskan, apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan," tegas Muhammad MTA, dalam rilis yang diterima Liputan6.com.
Mualem menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan umrah di tengah bencana banjir dan longsor di daerah dengan sebutan "Tanah Rencong" itu.
"Tidak saya teken (surat izinnya) walaupun Mendagri teken ya sudah, terserah," tegas Mirwan.
4. Bakal Dipanggil Kemendagri dan Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan memastikan, Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms akan dipanggil Tim Kemendagri perihal ibadah umrahnya di tengah bencana banjir yang masih melanda.
Pemanggilan yang bersangkutan akan dilaksanakan di Aceh. Mirwan sedianya dijadwakan hadir siang hari ini. Namun pemeriksaan djadwalkan ulang menjadi sore hari.
"Jadwal klarifkiasi Bupati Aceh Selatan pada undangan pukul 14.00 WIB, tapi terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB," kata Benny seperti dikutip dari keterangan diterima, Senin (8/12/2025).
Menurut Benny, tim Kemendagri sudah ada di Aceh dan menunggu Mirwan sejak hari Sabtu. Namun diketahui, pada hari itu Mirwan belum kembali ke Aceh.
"Sudah dari Sabtu, sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini," ucap Benny.
Sebelumnya, Benny Benny Irwan kecewa dengan kabar umrahnya Bupati Aceh Selatan Mirwan. Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan kepala daerah saat warganya masih menderita karena bencana.
"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di tanah suci melaksanakan ibadah umrah," kata Benny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Benny mengingatkan, saat ini Kabupaten Aceh Selatan menjadi salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor. Menurutnya, kepala daerah seharusnya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan saat bencana.
"Dalam suasana terdampak bencana, di mana masih terdapat kerusakan dan keterbatasan yang menuntut penanganan dan pemulihan yang segera, maka kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya," ucap dia.
Kemendagri memastikan Marwan akan dimintai pertanggungjawaban dan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
"Iya, kita akan telusuri dan dalami informasi awal ini, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
5. Wamendagri Singgung Sanksi Terberat Pemberhentian
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms bakal dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan, sanksi terberat bisa diberhentikan permanen.
Diketahui, Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa 2 Desember 2025.
Keberangkatan tersebut menuai kritikan mengingat Aceh sedang dilanda bencana, termasuk di kabupaten yang dipimpinnya.
Bima Arya menjelaskan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengatur kewajiban bagi Kepala Daerah sekaligus larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi jika melanggar.
"Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," tegas Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menilai, Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms melakukan kesalahan fatal. Mirwan melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
"Ya tentu (kesalahan fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima.
Bima Arya menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan lokasi atau wilayahnya. Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengingatkan kepala daerah saat rapat dengan BMKG.
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah," ujarnya.
6. Prabowo Geram Soal Bupati Kabur Saat Bencana: Copot Saja Itu
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi para bupati di wilayah Sumatra yang berjuang menangani bencana banjir dan longsor.
"Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan," kata dia saat saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana Sumatra di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu 7 Desember 2025.
Prabowo lalu menyinggung bupati yang lari dalam masalah. Kendati tak menyebutkan nama bupati itu, Dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segara mencopot bupati yang lari.
"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?," ujarnya.
Lantas, Prabowo langsung menyampaikan istilah desersi, di mana orang yang melarikan dari tugas harus diberikan sanksi.
Adapun yang dimaksud desersi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah: lari meninggalkan dinas ketentaraan.
"Itu kalo tentara namanya desersi itu, dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, waduh enggak bisa itu," tutur dia.