Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, meminta pemerintah mengoptimalkan peran Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar dan menjadi penyebab kerusakan hutan.
“Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Satgas PKH melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar di Jakarta Minggu (7/12/2025).
Advertisement
Ia menegaskan, penebangan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan harus diproses hukum, baik pelakunya individu maupun korporasi. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Maruarar menilai banyak gelondongan kayu yang ditemukan setelah banjir bandang di Sumatera terpotong rapi menggunakan mesin, bukan akibat hanyutan alam. “Ini menunjukkan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujarnya.
Jika penebangan dilakukan dengan izin pemerintah, maka proses perizinan harus ditelusuri. “Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini bencana besar,” kata pakar hukum senior itu.
Kejahatan Korporasi Lebih Besar dari pada Individu
Maruarar mengatakan, pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan harus ditingkatkan ke level luar biasa (extraordinary).
Ia meyakini kerusakan hutan lebih banyak disebabkan kejahatan korporasi dibanding aksi individual.
“Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa,” ujarnya.
Maruarar menambahkan, mengungkap pelaku pembalakan ilegal bukan hal yang sulit, karena informasi bisa diperoleh melalui masyarakat sekitar serta data perizinan yang tersedia di Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.