KPK Geledah Gedung BI Hingga Rabu Subuh

Penggeledahan Bank Indonesia terkait kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), yang membuat Bank Century.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jun 2013, 11:14 WIB
Penggeledahan Bank Indonesia (BI) yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 25 Juni kemarin, ternyata berlangsung selama 20 jam. Penggeledahan itu terkait kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), yang membuat Bank Century mendapat aliran dana lebih dari Rp 6,2 triliun.

"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 05.30 WIB pagi tadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Bambang memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Kasus Century KPK dan seluruh tim yang melakukan penggeledahan di Bank Indonesia. Bambang menilai penggeledahan itu berlangsung secara profesional.

Namun, Bambang tidak mejelaskan lebih detil mengenai temuan tim penyidik yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung BI. Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan atas kerjasama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerjasamanya yang baik dalam proses penggeledahan.

"Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung, untuk mengungkap lebih utuh kasus Century," terang Bambang.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat.

KPK mengklaim Sri Mulyani telah memberikan sejumlah informasi yang dapat dijadikan progres penanganan kasus, yang diduga melibatkan sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia. (Ism/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya