PT Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan Penyebab Bencana Sumatera

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 Desember 2025, 08:40 WIB
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merupakan perusahaan global penghasil pulp. (Dok tobapulp)

Liputan6.com, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tuduhan sejumlah pihak bahwa operasional perusahaan sebagai penyebab bencana ekologi di Sumatera Utara.

Dalam surat bernomor 1143/TPL-P/XII/25, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/12/2025), PT Toba Pulp Lestari dengan tegas membantah tuduhan bahwa kegiatan operasionalnya menjadi pemicu bencana ekologi atau pencemaran lingkungan.

Manajemen INRU menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.

Audit Kepatuhan: Berdasarkan audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022-2023, Perseroan dinyatakan "TAAT" mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

Pengelolaan Hutan: Kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) Perseroan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Areal Konsesi: Dari total areal konsesi sebesar 167.912 Ha, TPL hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha (atau sekitar 48.000 ha menurut keterangan di poin lain) dan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Pengelolaan Limbah dan Teknologi: Kegiatan peremajaan pabrik tahun 2018 berfokus pada efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan.

 

Rencana Rekomendasi Penutupan Usaha

Sedikitnya 62 nyawa melayang, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Beberapa akses vital di tiga provinsi utama: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat putus. Tampak dalam foto, pengendara melintasi jembatan melewati bangunan yang rusak akibat banjir di Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat 28 November 2025. (AP Photo/Ali Nayaka)

Terkait isu rekomendasi penutupan kegiatan usaha oleh Gubernur Sumatera Utara, Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Latar Belakang: Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025.
  • Status Rekomendasi: Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi.
  • Upaya Perseroan: TPL telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi Perseroan. Perseroan juga terus mengupayakan dialog konstruktif dan mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama.

 

Dampak dan Kebijakan ESG

Hingga saat surat penjelasan disampaikan, rencana rekomendasi penutupan usaha belum berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun perekonomian lokal di sekitar wilayah operasional Perseroan.

Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap Kebijakan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang terangkum dalam Kebijakan Keberlanjutan.

  • Aspek Lingkungan (Environmental): Menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, pengurangan emisi, pengendalian limbah, dan kebijakan tanpa bakar.
  • Aspek Sosial (Social): Menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui Community Development/CSR, peningkatan ekonomi desa, dukungan pendidikan dan kesehatan, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar dan kelompok etnis tradisional. Perseroan juga menghormati hak masyarakat dan memastikan adanya mekanisme pengaduan yang transparan.

Perseroan menjamin tidak ada gugatan hukum dari masyarakat maupun kasus hukum dengan masyarakat adat yang terjadi berulang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya