3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan: Satu Berpangkat Laksda, Satu Buron, Satu Lagi Punya Kasus Hukum Lain

Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 Desember 2025, 18:03 WIB
Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan begitu, mereka akan segera menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka itu terdiri dari Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku mantan Kabaranahan Kemhan.

"Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas. Maka sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Andi menerangkan, tersangka Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebelumnya ditahan di Rutan Puspomal. Sementara untuk Anthony Thomas Van Der Hayden selaku tenaga ahli Kemhan berkewarganegaraan Amerika Serikat sedang menjalani hukuman untuk kasus lain, dan Gabor Kuti masih berstatus buronan dan masuk dalam red notice Interpol.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, antara lain dokumen pengadaan satelit dan unit perangkat user terminal, 550 telepon genggam merek Vestel, serta komponen server yang belum dirakit.

 

Dilimpahkan Usai Pemeriksaan Medis

Ilustrasi satelit (iStock)

Dia mengatakan, tersangka yang dilimpahkan telah dilakukan pemeriksaan medis guna memastikan dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti proses Tahap II.

"Mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas," ujar dia.

Setelah pelimpahan, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Penuntut Koneksitas, untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Serta Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino menambahkan, Penuntut Koneksitas akan meneliti kembali kelengkapan berkas sebelum menyusun pendapat hukum untuk diserahkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena salah satu tersangka merupakan perwira tinggi purnawirawan.

"Tentunya kalau sudah ada keputusan akan kami limpahkan ke Peradilan Militer Tinggi Jakarta," tandas dia.

 

Bakal Segera Disidangkan

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Adapun perkembangan perkara koneksitas kasus korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG, bahwa kasus tersebut berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan tender sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh Tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kabaranahan Kemhan/PPK.

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000, meskipun pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan.

Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar USD 16 juta meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya.

Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan, bahwa perangkat handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.

Selanjutnya, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar USD 20.862.822.

Akibatnya, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris, berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.

Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 setara Rp 339 miliar.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya