Liputan6.com, Jakarta - Rabu pekan ini kembali menghadirkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan aturan ganjil genap Jakarta. Kendaraan berpelat akhir angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 menjadi yang berhak melintas di koridor tertentu.
Sedangkan kendaraan akhir angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang. Bagi pengendara, mengingat aturan ini membantu perjalanan tetap bebas dari hambatan maupun sanksi yang tidak diinginkan.
Advertisement
Pembatasan tetap berlangsung dalam dua sesi seperti hari kerja pada umumnya. Pada pagi hari, waktu penerapan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan angka pelat.
Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Tujuan pengaturan ganjil genap tidak hanya soal mengurai kemacetan, tetapi juga memberi dorongan untuk mengoptimalkan angkutan umum. Pemerintah mengharapkan perpindahan sebagian pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, baik berupa bus, MRT, maupun jenis lainnya. Cara ini dianggap mampu menekan konsumsi bahan bakar, mengurangi emisi, serta menciptakan kota dengan mobilitas lebih efisien.
Untuk menghindari risiko pelanggaran, masyarakat dapat memeriksa pelat sebelum berkendara, menyesuaikan jadwal perjalanan, atau memilih rute lain yang tidak masuk zona pembatasan.
Menggabungkan teknologi seperti aplikasi navigasi juga bisa membantu memperkirakan jalur tersibuk dan alternatif yang lebih lancar. Cara sederhana itu membuat aktivitas tetap berjalan tanpa harus bertemu kendala administratif maupun waktu senggang yang terbuang di jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik