Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 November 2025 Stabil di Rp 2.341.000 per Gram

Simak informasi terkini mengenai Harga Emas Antam hari ini pada Minggu, 23 November 2025, yang menunjukkan stabilitas signifikan di angka Rp 2.341.000 per gram.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 23 November 2025, 14:15 WIB
Pegawai menunjukkan emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Harga emas Antam hari ini stabil dibanding dengan posisi kemarin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu, 23 November 2025 atau harga emas Antam hari ini, menunjukkan stabilitas yang signifikan. Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram dibanderol tetap sebesar Rp 2.341.000, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Kondisi stabilnya harga emas Antam ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik pada investasi logam mulia. Stabilitas ini memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan transaksi jual beli emas batangan Antam.

Informasi mengenai harga emas Antam ini bersumber dari situs resmi Logam Mulia, unit bisnis PT Aneka Tambang Tbk. Dengan demikian, data yang disajikan memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi bagi publik.

Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Pegawai menunjukkan emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Harga emas Antam hari ini stabil dibanding dengan posisi kemarin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Harga emas Antam hari ini Minggu, 23 November 2025 tersedia dalam berbagai pecahan untuk memenuhi kebutuhan investor. Harga emas Antam 1 gram tetap menjadi patokan utama, menunjukkan tidak adanya pergerakan harga yang berarti.

Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada tanggal 23 November 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.220.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.341.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.632.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.930.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.520.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.960.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 57.235.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 114.305.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 228.460.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 570.840.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.141.400.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.281.600.000

Meskipun harga 1 gram konsisten di berbagai sumber, terdapat sedikit perbedaan harga untuk beberapa pecahan emas lainnya di beberapa laporan. Namun, stabilitas harga emas Antam secara keseluruhan tetap menjadi karakteristik utama pada hari ini.

Harga Buyback Emas Antam Juga Stabil

Petugas memperlihatkan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini naik Rp 12.000 menjadi Rp 893 ribu per gram dibanding sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga menunjukkan stabilitas pada Minggu, 23 November 2025. Harga buyback dipatok sebesar Rp 2.202.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

Beberapa sumber lain melaporkan harga buyback sedikit berbeda, yaitu sebesar Rp 2.209.000 per gram. Perbedaan kecil ini mungkin disebabkan oleh waktu pembaruan data atau kebijakan internal yang bervariasi.

Harga buyback ini menjadi informasi krusial bagi pemilik emas yang berencana untuk mencairkan investasinya. Stabilitas harga buyback memberikan kepastian nilai bagi para pemegang emas Antam.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Harga emas batangan Antam pada hari ini, Rabu (14/5/2025), tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya