Liputan6.com, Makassar - Malang nasib seorang bocah perempuan berinisial DR (12) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia berulang kali menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri, H (58), sejak masih berusia 10 tahun.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, membenarkan kejadian pencabulan anak tersebut. Ia menyebut pelaku telah ditangkap dan ditahan.
Advertisement
“Sudah kami amankan setelah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Dedi, Jumat (21/11/2025).
Dedi menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga dekat. H diketahui merupakan paman dari orang tua korban.
“Pelaku ini masih kakek korban. Dia bersaudara dengan nenek korban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, H mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, termasuk tindakan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban.
Aksi bejat itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan memukul korban sampai mati apabila melaporkan perbuatan bejat tersebut,” ungkap Dedi.
H kini ditahan di Mapolres Palopo. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukumannya dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (4),” tambah Dedi.