Bukan Pinjam dari Bank, Ini Asal Duit Cash Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK saat Konferensi Pers

Menurut Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, uang tersebut dipinjam KPK ke BNI Mega Kuningan senilai Rp 300 miliar.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 21 November 2025, 13:45 WIB
Petugas merapikan tumpukan uang sebesar Rp 300 miliar yang dipamerkan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, uang sebanyak Rp300 miliar yang dipamerkan pada 20 November 2025 bukan dipinjam memakai uang bank. uang itu berasal dari rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut yang dititip di bank.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat yang menyebut KPK meminjam uang dari bank agar bisa memamerkan Rp300 miliar.

“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” katanya.

Dia menegaskan, uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujarnya.

Sebelumnyam jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu sempat menyebut uang tersebut dipinjam KPK ke BNI Mega Kuningan senilai Rp 300 miliar.

"Kita minjam tadi pagi jam 10. Peminjaman uang ini, masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar," ujar Leo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).

Usai meminjam untuk dipamerkan, Leo memastikan uang itu dikembalikan lagi ke pihak BNI.

"Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan dan jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini," jelas Leo.

Soal pengamanan, Leo memastikan, aparat penegak hukum mengawal dengan ketat dari mulai peminjaman hingga dikembalikan.

"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari pejalanan dari sana ke sini. Kita juga dibantu pengamanan dari kepolisian," ujar Leo.

Tujuan Pamer Uang

Foto: Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo Aprianto bersama Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebagai informasi, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 883 milliar ke PT Taspen, di mana merupakan aset yang berhasil dirampas dari investasi fiktif eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto yang menjadi kerugian negara. Hal itu diserahkan pada Kamis (20/11/2025).

Diketahui, KPK sengaja memajang uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total dari total Rp 883.038.394.268 saat jumpa pers. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui hal itu dipamerkan dengan maksud dan tujuan tertentu.

"Mungkin rekan-rekan media bertanya, kenapa sampai harus dihadirkan uangnya di sini? Bisa saja kan kami langsung datang ke Pak Dirut, Pak Rony untuk menyerahkan. Ini biar kelihatan takutnya kan! oh bener nggak sih ini diserahkan? jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan seperti itu,” kata saat Asep.

“Nah ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” imbuh dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya