Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Menkeu Purbaya menyerahkan seluruh proses pencekalan eks dirjen pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 20 November 2025, 20:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi.

Menkeu Purbaya mengaku belum mendapat laporan terkait itu dari Kejagung. Namun, ia membiarkan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut. 

"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, ia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ungkap dia. 

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan," ujar Purbaya. 

Sembari berkelakar, ia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.  

"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya," tuturnya. 

Pencekalan oleh Kejagung 

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia diduga terlibat korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan pengajuan cekal dari Kejagung tersebut.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," tutur Yuldi saat dikonfirmasi wartawan.

Nama Lain yang Dicekal

Ken Dwijugiasteadi merupakan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menjabat periode tahun 2015 hingga 30 November 2017. Selain dirinya, ada pula nama lain yang disebut turut diajukan pencekalan oleh Kejagung.

Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.

"Alasan: korupsi," demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya