Komisi III DPR RI Akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Habiburokhman menegaskan bahwa sebelum KUHP baru diberlakukan, UU Penyesuaian Pidana harus terlebih dahulu disiapkan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 19 November 2025, 17:38 WIB
DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Habiburokhman menegaskan bahwa sebelum KUHP baru diberlakukan, UU Penyesuaian Pidana harus terlebih dahulu disiapkan.

Dia menargetkan RUU tersebut dapat dirampungkan dalam sisa masa sidang DPR tahun ini.

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya karena kan kita reses tanggal 10,” ujarnya.

 

Proses Uji Kepatutan dan elayakan Calon Anggota KY

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III saat ini masih menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY).

“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, pemilihan Komisioner KY, dua hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1–2 agenda ini, 1 hari–2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” pungkasnya.

Infografis Deretan Pasal Krusial dalam KUHAP Baru. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya