Golkar soal Sengketa JK dengan GMTD: Masalah Sistemik Penegakan Hukum Agraria

Sengketa lahan antara Jusuf Kalla dan PT GMTD dianggap lebih dari sekadar persoalan prioritas sertipikat.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 18 November 2025, 21:50 WIB
Politikus Golkar, Henry Indraguna. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan yang menerpa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menuai banyak sorotan.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna mengatakan, permasalahan JK dengan GMTD ini bukan hanya soal prioritas sertipikat, namun menjadi indikator adanya ketimpangan penegakan hukum agraria yang sistemik.

"Mafia tanah selalu menciptakan dan memanfaatkan celah birokrasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pengadilan untuk merampas hak milik sah pemilik aset baik tanah maupun bangunan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Padahal, lanjut Henry, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, keadilan agraria bukan sekadar norma, melainkan prinsip filosofis universal. Selain itu, ada yurisprudensi MA yang memberikan pedoman jelas.

"Kasus lahan Pak JK di kampungnya Makassar adalah pelajaran pahit," ungkap dia.

Menurutnya, UUPA Pasal 19 dan 32, sudah melarang tumpang tindih hak dan sertipikat konklusif harus dihormati. Tapi apa yang terjadi di kasus JK, menurutnya bukan kebetulan.

Menurut Henry, seharusnya penegakan hukum harus sesuai dengan filosofi hukum itu dibuat. Kasus JK menjadi bukti bahwa tanpa penjaga filosofis, UUPA hanya tinta mati, sebuah ketimpangan yang mencolok dalam penegakan hukum.

"Seorang JK yang dua kali menjabat wapres dan memiliki akses hukum elit maupun kekuasaan saja harus berjuang di media. Bagaimana dengan nasib petani atau nelayan yang tak punya suara dan fakir segalanya? Ini bukti bahwa Reformasi Agraria dari UUPA yang progresif terkubur," jelas dia.

 

Nusron Wahid Bingung Surat Balasan PN Makassar

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kabar terbaru soal polemik lahan milik Jusuf Kalla, di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, dia mengaku bingung soal ini surat balasan dari Pengadilan Negeri Kota Makassar.

Adapun, Nusron memang melayangkan surat ke PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan eksekusi lahan yang dikeluhkan oleh Jusuf Kalla. Sayangnya, Nusron mengaku tidak paham atas isi surat tersebut.

"PN Makassar sudah membalas, cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut," ungkap Nusron, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dia lantas membacakan isi surat yang baru diterimanya pada Senin malam, 10 November 2025. Surat itu bernomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025. Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. 

Dalam surat balasan tersebut, Nusron membacakan, kalau PN Makassar mengaku belum melakukan eksekusi apapun terhadap lahan yang dimiliki Jusuf Kalla.

"Perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa obyek sertifikat hak guna bangunan atas nama N.V. Hadji Kalla Trd belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi," tuturnya.

Nusron lagi-lagi mengaku belum mengerti maksud dari surat tersebut. "Jawabannya begitu, maknanya apa aku juga belum paham surat ini," ujar dia.

Penjelasan Menteri ATR

Nusron mencatat, ada sertifikat resmi yang memyatakan tanah itu sah milik Jusuf Kalla. 

Nusron mengatakan, ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lahan seluas 16,4 hektare (ha) tersebut. Sertifikat itu merujuk ke PT Hadji Kalla, entitas usaha terafiliasi Jusuf Kalla.

"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, ditemui awak media, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, lahan tersebut sejatinya tengah dalam sengketa. Pasalnya, ada gugatan perorangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. Dia juga mempertanyakan proses eksekusi lahan yang tidak melalui konstantaring atau pengukuran ulang.

"Itu ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstataring. Salah satu metode konstataring itu adalah salah satunya adalah pengukuran ulang," ungkap Nusron.

Dia mengaku telah bersurat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan 16,4 ha tersebut. "Intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," katanya.

"Jadi ada tiga pihak (bersengketa) ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu saja," imbuh Nusron.

Pernyataan Tegas PT GMTD

Setelah pernyataan keras dari Jusuf Kalla (JK) dan kuasa hukumnya terkait sengketa lahan 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya buka suara. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh hak kepemilikan atas lahan tersebut berada sepenuhnya di bawah PT GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan sejak awal 1990-an.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menyatakan, pembebasan lahan di kawasan Tanjung Bunga antara 1991–1998 hanya dapat dilakukan oleh PT GMTD karena perusahaan ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang tunggal oleh pemerintah.

"Pada masa itu, satu-satunya pihak yang secara legal diberi hak dan kewenangan untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga adalah PT GMTD. Prosesnya sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegas Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).

Menurut dia, klaim kepemilikan oleh pihak mana pun, termasuk pihak yang menyatakan membeli lahan pada periode yang sama, dinilai tidak memiliki dasar hukum. Bahkan jika ada yang mengakui lahan tersebut sebagai miliknya maka itu adalah perbuatan melawan hukum.

"Setiap klaim pembelian atau pembebasan lahan pada periode tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum," lanjut Ali Said.

Dalam keterangan yang sama, pihak GMTD juga mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan fisik di sebagian lahan objek sengketa. Dari total 16 hektare, sekitar 5.000 meter persegi disebut telah dikuasai secara ilegal dalam satu bulan terakhir. Hak itu pun telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulsel dan ke Markas Besar Polri.

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti dokumentasi. Persoalan ini sudah kami laporkan dan sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Ali Said.

GMTD meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait melihat sengketa ini secara objektif. Perusahaan menilai banyak klaim yang berkembang tidak sesuai dokumen resmi yang dimiliki negara maupun perusahaan.

"Semua pihak kami imbau melihat persoalan ini berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi. PT GMTD tetap menghormati proses hukum dan siap bekerja sama menjaga ketertiban dan kepastian hukum," ujar Ali Said.

Ada Saham Pemerintah di GMTD

GMTD dalam rilisnya juga menegaskan bahwa perusahaan ini bukan perusahaan swasta murni, melainkan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah.

Saat ini, 32,5 persen saham GMTD dimiliki pemerintah daerah: Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel. Sementara 32,5 persen lainnya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi, serta sisanya dimiliki publik.

GMTD juga menyampaikan susunan dewan komisaris dan direksi yang di dalamnya terdapat beberapa unsur perwakilan pemerintah daerah, menegaskan bahwa perusahaan ini beroperasi dalam kerangka pengawasan publik.

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi penegasan lanjutan dari sikap GMTD sebelumnya, yang menyebut bahwa eksekusi lahan pada 3 November 2025 didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). GMTD menyatakan tetap membuka ruang bagi penyelesaian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar telah berjalan sah, tertib, dan sesuai putusan,” kata Ali Said. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya