Beda Tafsiran Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan sipil memunculkan perbedaan tafsiran.

oleh Nanda Perdana PutraDelvira HutabaratLizsa EgehamDiterbitkan 19 November 2025, 07:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin sekaligus menjadi inspektur upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang diselenggarakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Juli 2025. (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang membuat anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, menuai berbagai respons.

Yang kemudian menjadi perbincangan, ada perbedaan tafsiran oleh pihak pemerintah. Hal ini datang setelah adanya pernyataan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.

Politikus Gerindra itu menegaskan, putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri. Saat ini, RUU Polri saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Namun, menurutnya, perlu klasterisasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi polri aktif, seperti yang ada pada UU TNI.

"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," kata dia.

 

Jimly: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Dilaksanakan

Presiden Prabowo Subianto melantik Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri di Istana Negara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Sehingga, kata dia, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait, termasuk dalam rangkan reformasi Polri.

"Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri," kata Jimly kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2025).

Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri. Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.

"Putusan ini pasti harus dijadikan salah 1 rujukan untuk reformasi polri," jelas Jimly.

Penjelasan Pihak Istana

Mensesneg Prasetyo Hadi (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Hingga saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.

Terkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.

Polri Hormati Putusan MK

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Polri mengingatkan anggota Polri untuk netral selama Pemilu 2024. (Foto: dokumentasi Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun begitu, dia memastikan institusi Polri menghormati apapun putusan yang diketok oleh MK.

"Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," tutur Sandi di PTIK, Jakarta Selatan.

Polri kini masih menunggu datangnya salinan resmi putusan MK tersebut. Nantinya, kepolisian akan menganalisis hasilnya sebelum menyatakan sikap.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," jelas dia.

Sandi sempat menerangkan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian Lembaga sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri, yakni berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri.

Hanya saja, frasa tersebut kini dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," Sandi menandaskan.

Langsung Berlaku

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan.

Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.

"Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," ucap Susi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.

"Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK," tuturnya.

Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.

Ia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.

"Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?" ucap Susi.

Putusan MK Mempertegas

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya