Ketua KPK Yakin KUHAP Baru Tak Pengaruhi Kinerja Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, KUHAP baru hasil revisi tersebut tidak akan berdampak terhadap tugas-tugas pemberantasan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 18 November 2025, 23:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kampus UPH Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini, KUHAP baru hasil revisi tersebut tidak akan berdampak terhadap tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Menurut saya sih, enggak terlalu banyak pengaruhnya karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa gitu, dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, gitu, enggak akan banyak berpengaruh," ujar Setyo kepada awak media saat ditemui di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Soal pasal penyadapan, Setyo menjelaskan KPK memiliki pengaturan sendiri soal penyadapan yang harus dipertanggung jawabkan ke Dewas KPK. Dia menegaskan KPK adalah sebagai pelaksana undang-undang.

"Kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu, tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan, ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," dia menutup.

Sebagai informasi, meski dinilai masih mengandung banyak pasal bermesalah oleh publik, DPR tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). 

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani didampingi, para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ketua DPR Puan Maharani: UU KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan tokoh bangsa yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025) (Istimewa)  

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

Menurut Puan, UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun 2026. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Setelah Rapat Paripurna, Puan menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku.

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ungkap Puan.

 

Urgensi Pembaharuan

Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

"Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak," ucap dia.

"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," tandas Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya