Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa kembalinya Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak perlu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memberikan dasar yang cukup untuk memulihkan status keduanya.
Advertisement
Pernyataan ini disampaikan Puan untuk merespons pertanyaan mengenai tidak adanya pengumuman resmi di forum paripurna, meskipun sebelumnya pimpinan DPR menyebut keputusan MKD akan dibacakan terlebih dahulu dalam rapat tersebut.
“Keputusan dari MKD menyatakan yang bersangkutan sudah boleh aktif kembali, dengan ketentuan harus berhati-hati dalam bersikap dan tidak boleh mengulangi lagi,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Jadi ya sudah boleh kembali aktif, tidak perlu ada pengumuman,” lanjutnya.
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa MKD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hasil sidang etik Adies Kadir dan Uya Kuya.
Ia menyebut keputusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum keduanya kembali aktif.
"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," jelasnya.