Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna

Keputusan MKD, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya diaktifkan kembali setelah sebelumnya dinonaktfikan.

oleh Nayla ShabrinaDiterbitkan 18 November 2025, 15:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: Dokumentasi Tim Media Ketua DPR, Puan).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa kembalinya Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak perlu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memberikan dasar yang cukup untuk memulihkan status keduanya.

Pernyataan ini disampaikan Puan untuk merespons pertanyaan mengenai tidak adanya pengumuman resmi di forum paripurna, meskipun sebelumnya pimpinan DPR menyebut keputusan MKD akan dibacakan terlebih dahulu dalam rapat tersebut.

“Keputusan dari MKD menyatakan yang bersangkutan sudah boleh aktif kembali, dengan ketentuan harus berhati-hati dalam bersikap dan tidak boleh mengulangi lagi,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Jadi ya sudah boleh kembali aktif, tidak perlu ada pengumuman,” lanjutnya.

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa MKD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hasil sidang etik Adies Kadir dan Uya Kuya.

Ia menyebut keputusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum keduanya kembali aktif.

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya