Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan permohonan maaf terkait video viralnya di media sosial. Dalam video yang beredar, dia menyebut ahli gizi tak dibutuhkan dalam Makan Bergizi Gratis (MBG). Itulah top 3 news hari ini.
Pada kesempatan itu, dia juga memfasilitasi pertemuan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi). Pertemuan di kantor Wakil Ketua DPR itu membahas formula kerjasama terkait penguatan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja atau Pokja untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Nantinya, akan ada kajian mendalam sebelum akhirnya memutuskan sikap. Hal itu seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi memastikan, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota yang bekerja di luar struktur telah berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 17 November 2025:
1. Viral Sebut Tak Butuh Ahli Gizi di MBG, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan permohonan maaf terkait video viralnya di media sosial. Dalam video yang beredar, dia menyebut ahli gizi tak dibutuhkan dalam Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya sudah sampaikan di media sosial saya (permintaan maaf), bahkan semalam kita diskusi sama Ketum Persagi, pemikiran beliau luar biasa tadi disampaikan di sini. Tadi juga di awal sudah saya sampaikan," kata Cucun di Gedung DPR, Senin 17 November 2025.
Pada kesempatan itu, dia juga memfasilitasi pertemuan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).
Pertemuan di kantor Wakil Ketua DPR itu membahas formula kerjasama terkait penguatan Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Kejagung Usut Korupsi di Ditjen Pajak, Modusnya Perkecil Pembayaran Wajib Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin 17 November 2025.
Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.
3. Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja atau Pokja untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Nantinya, akan ada kajian mendalam sebelum akhirnya memutuskan sikap.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari Tim Pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2025.
"Baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik," sambungnya.
Sandi memastikan, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota yang bekerja di luar struktur telah berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri.