Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing atau WNA China di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.
Sebanyak 14 warga negara China tersebut berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ,YD, LZ, YD, PG,YS, CW, PS, dan ZG. Mereka memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Advertisement
Rendra mengatakan mereka awalnya hanya melakukan uji coba kerja. Namun ketika petugas meninjau salah satu mal di Kelapa Gading, mereka ternyata bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, hingga tukang keramik.
Dalam kasus tersebut, sambung dia, pemegang izin tinggal kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan uji coba kerja justru disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah sehingga memenuhi unsur pelanggaran.
"Kegiatan ini tidak sesuai dengan izin tinggal dan dikategorikan pelanggaran imigrasi," tegas Rendra di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Dilansir Antara.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata menuturkan 14 warga negara China tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal.
Penangkapan 14 WNA itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (14/11) pagi. Laporan itu menyebutkan terdapat WNA yang menjadi pekerja kasar di dalam proyek pembangunan di dalam pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
Petugas kemudian segera melakukan pemantauan dan mengetahui WNA tersebut melakukan pekerjaan konstruksi mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pada Senin (14/11) malam, petugas melakukan penangkapan terhadap 14 WNA yang bekerja sebagai buruh kasar itu.
"Mereka ternyata sudah satu minggu bekerja di lokasi tersebut dan melanggar aturan keimigrasian," ujar Widya.