Membedah Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku Peledakan di SMAN 72

Pasal dikenakan kepada anak berhadapan hukum (ABH) itu adalah Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 November 2025, 22:31 WIB
Diketahui, situasi ini akan terus dilakukan hingga proses penyelidikan selesai dan situasi dinyatakan aman sepenuhnya oleh pihak berwenang. Tampak dalam foto, personel keamanan berjaga di area SMAN 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta dijerat pasal berlapis. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, hal ini berdasarkan hasil pendalaman kepada sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, dan mengidentifikasi temuan di lapangan secara scientific investigation dengan melibatkan tim labfor, Densus 88 serta Brimob.

"Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari laboratorium kriminal forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Iman menambahkan, pasal dikenakan kepada anak berhadapan hukum (ABH) itu adalah Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Saat dipertegas soal proses hukum, Iman memastikan prioritas polisi saat ini adalah menunggu pelaku pulih karena masih dalam tahap tindakan medis.

"Kami mengedepankan terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologisnya dan menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak karena sebagaimana kita ketahui ABH ini adalah (statusnya) anak," Iman menandasi.

Sebagai informasi, berikut bunyi dari Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak:

Pasal 80 Ayat (2)

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 76C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak:

Kemudian, berikut adalah bunyi Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia:

-Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, maka pelaku dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

-Pasal 187 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena perbuatan itu ada orang mati, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia:

(tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak)

Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya