Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Pekerja Migran di Bandara Soetta, Terungkap Upahnya Hanya Rp400 Ribu

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 11 November 2025, 15:40 WIB
Dua pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya, berinisial UM dan AJW, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

Kasus ini terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dokumen yang tidak valid.

Dari hasil interogasi, Kadek mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya menerima bayaran sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen e-PMI milik Kadek Sastra Utama.

"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik.

 

 

e-PMI Jadi Bukti Resmi Calon Pekerja Migran

Petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN). (Istimewa)

Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menjelaskan bahwa e-PMI merupakan kartu elektronik resmi yang menjadi bukti bahwa seorang calon pekerja migran telah melalui seluruh tahapan prosedur pemberangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan, e-PMI tersebut akan diminta oleh pihak maskapai saat check in dan oleh petugas Imigrasi ketika akan melintas,” kata Budi.

Menurutnya, e-PMI adalah dokumen wajib. Tanpa kartu tersebut, calon pekerja dianggap nonprosedural, karena belum menjalani tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kalau mereka tidak memiliki e-PMI, bisa dikatakan tidak mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kasus serupa di lapangan. “Sudah ada dua kasus penggunaan e-PMI palsu yang kami temukan,” ujarnya.

 

 

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi dan pemalsuan dokumen elektronik.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar penyidik.

Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama calon pekerja migran, untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Modus pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengancam keselamatan para pekerja di negara tujuan.

Keadaan Proporsi Tenaga Kerja di Indonesia. (Abdillah/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya