Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hanya dalam periode Januari – Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus under-invoicing melalui pengakuan barang ekspor berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent).
Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.
Advertisement
"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.
"Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujarnya.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.
Pemerintah Berhasil Sita 87 Kontainer Isi CPO
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit dalam 87 kontainer, yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
"Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Kronologi Penindakan
Lebih lanjut, Djaka menyampaikan kronologi penindakan yakni dimulai pada 20 Oktober 2025 Satgassus Polri memberikan informasiawal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Kemudian, 20–21 Oktober 2025, setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barangyang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
Pada 22–23 Oktober 2025, dilakukan pemeriksaan bersamaantara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Lalu, 24 Oktober 2025 ditemukan tambahan 37 kontainerdengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
“Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2025 kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok," pungkas Djaka.